Identifikasi Tanda Bahaya di Laboratorium
DEFINISI:
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat (PP 50/2012 : SMK3)
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan (PP 50/2012 : SMK3)
- K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan menerapkan higiene sanitasi di tempat (Permenaker 5/2018 : K3 Lingkungan Kerja)
- Laboratorium adalah lembaga yang melakukan satu atau lebih kegiatan yang meliputi pengujian, kalibrasi, dan pengambilan contoh, terkait dengan pengujian atau kalibrasi (PerMenLHK P23/2020 : Lab Lingkungan)
DASAR HUKUM
- Undang – Undang 1 th 1970, Tentang KESELAMATAN KERJA
- Pasal 12, Pekerja / buruh wajib memakai pelindung diri dan meminta kepada perusahaan untuk me-nerapkan syarat K3
- Pasal 14, Perusahaan wajib memasang gambar K3 dan menyediakan APD
- Undang – Undang No. 13 th 2003 Tentang KETENAGAKERJAAN
- Pasal 86, Pekerja / Buruh berhak atas perlindungan K3
- Pasal 87, Perusahaan wajib menerapkan SMK3 terintegrasi dengan manajemen Perusahaan.
- Peraturan Pemerintah No. 50 th 2012 Tentang SMK3
- Pasal 5, setiap Perusahaan wajib menerapkan SMK3
- Pasal 12, Perusahaan harus menunjuk SDM yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3
- KepMenaker No. 187 th 1999 Tentang PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
- PerMenaker No. 5 th 2018 Tentang K3 LINGKUNGAN KERJA
- PerMenLH No. 06 th 2009 Tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Jenis-Jenis Alat Pelindungi Diri (APD) di Laboratorium
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Definisi Bahaya dan Risiko
Bahaya adalah Sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja (ISO 45001). Bahaya dapat mencakup sumber dengan potensi menyebabkan bahaya atau situasi berbahaya, atau keadaan dengan potensi paparan yang menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja.
Risiko K3 adalah kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian atau paparan berbahaya yang terkait dengan pekerjaan dan keparahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja yang dapat disebabkan oleh kejadian-kejadian atau paparan-paparan (ISO 45001)
Definisi Incident, Accident, & Nearmiss
Incidetnt adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja (ISO 45001:2018)
Accident adalah Suatu insiden dimana terjadi cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja kadang-kadang disebut sebagai “kecelakaan (accident)“ (ISO 45001:2018).
Nearmiss adalah Suatu insiden di mana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja terjadi, tetapi memiliki potensi untuk terjadi, boleh disebut sebagai “near-miss”, “near-hit” atau “close call” (ISO 45001:2018)
Upaya Mencegah Kecelakaan Kerja
Cara Identifikasi dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja
- Pemantauan Kondisi Tidak
- Pemantauan Tindakan Tidak
- Komunikasi K3
Pembinaan dan Pengawasan
- Pelatihan dan
- Konseling &
- Pengembangan Sumber
Sistem Manajemen
- Prosedur dan
- Penyediaan Sarana dan
- Penghargaan dan sanksi
Jenis Bahaya di Laboratorium dan Contohnya
Potensi Bahaya Di Lab
Pakaian yang longgar, “sobek” dan rambut yang panjang tak beraturan
- Dapat dengan mudah, tersambar api,
- Terjebak dalam material berbahaya atau
- Menjadi terbelit dalam menggerakkan alat bagian mekanik.
Pakaian yang minim
- Perlindungan yang minim bagi kulit, sehingga rentan akan sentuhan dengan bahan kimia, radioaktif dan percikan bahan biologi
Sumber materi: Modul diklat kompetensi petugas K3 Laboratorium BNSP